KPU Samarinda Masih Bahas Jadwal Debat Pilwali 2024

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

Caption: Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.

SAMARINDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan, pihaknya masih membahas terkait jadwal pelaksanaan debat tersebut. Hal ini disampaikan kepada awak media di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (16/10/2024).

“Penjadwalan masih kita bahas. Tapi yang pasti kami di komisi sudah menyepakati akan melaksanakan tiga kali debat, 2 kali di TV nasional dan 1 di TV lokal,”ungkapnya.

Menjadi perhatian debat Pilkada di Kota Samarinda ialah hanya ada calon tunggal saja, yaitu pasangan calon (paslon) Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.

Dikarenakan calon tunggal, maka lawan dari paslon nomor urut 02 ini ialah kotak kosong. Sehingga mekanisme debatnya pun berbeda.

Untuk metode sendiri, dikarenakan calon tunggal, sehingga debat nanti lebih berfokus pada pendalaman visi-misi maupun program kerja dari paslon oleh panelis.

“Karena calonnya tunggal, tidak ada tempat kandidat, tapi lebih kepada pendalaman visi-misi dan program kerja dari pasangan calon oleh panelis,”pungkasnya.

Jika melihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut beberapa ketentuan penting mengenai debat Pilwali Samarinda :

1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarPasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) kali.(Pasal 19 ayat (1))
2. Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.(Pasal 19 ayat (7))
3. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik. (Pasal 20 ayat (1))
4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga independen yang melaksanakan tugas dan wewenang di bidang penyiaran di daerah.(Pasal 20 ayat (3))
5.Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. memajukan daerah;
c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
d. menyelesaikan persoalan daerah;
e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.(Pasal 22 ayat (1)).(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews