SAMARINDA – Koalisi Kotak Kosong (Kokos) protes spanduk sosialisasi mereka ditertibkan oleh Satpol PP. Protes ini pun menjadi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.
Diketahui, Satpol PP melakukan penertiban spanduk dukungan bagi kolom kosong dalam Pemilihan Wali Kota (Bawaslu) Samarinda hampir di 100 titik pada Jum’at, (25/10/2024) lalu.
Kokos mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Kamis (31/10/2024).
Ketua Kokos, Niko Hendro menilai tindakan Satpol PP merupakan tindak pidana pemilu. Karena isi dari format spanduk yang mereka buat tidak tendesius.
“Bentuk sosialisasi untuk mencoblos kotak kosong. Supaya masyarakat tahu teknis mencoblos kotak kosong, kita kasih informasi melalui alat peraga kampanye (algaka),”katanya.
Kokos pernah menanyakan perihal kehilangan spanduk tersebut ke pihak Satpol PP. Pihak Satpol PP membenarkan dengan alasan penertiban perda.
Perdanya pun tidak diberitahu oleh Satpol PP.”Malah ditanya balik legalitas kami,”ujarnya.
Niko menilai, pemasangan spanduk yang mereka buat memenuhi aturan. Karena pemasangan spanduk bersamaan dengan titik-titik Algaka pasangan calon Pilkada 2024. Baik paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim maupun paslon Walikota-Wakil Wali Kota Samarinda.
“Tapi spanduk kami saja yang dicabut. Kiri kanannya nggak,”sambungnya.
Oleh sebab itu, Kokos mengunjungi Bawaslu untuk melaporkan netralitas dari Satpol PP. Karena dinilai tindakan ini tebang pilih semata.
“Kalau atas suruhan, suruhan siapa itu. Kalau untuk penegakkan Perda, ya jangan tebang pilih. Kan itu logikanya,”tegasnya.
Niko juga mengakui, kedatangan mereka untuk meminta ketegasan Bawaslu Samarinda dalam proses pelanggaran ini. Apalagi pihak Kokos mengalami kerugian, karena spanduk-spanduk tersebut hasil dari iuran anggota.
Dari tindakan ini pula, Niko menyatakan pihaknya mengalami kerugian. Mengingat, spanduk-spanduk tersebut hasil dari iuran anggota.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto mengatakan bahwa hal tersebut sementara dianggap sebagai pelanggaran lainnya. Meskipun begitu, ia melihat spanduk tersebut tidak bisa dianggap algaka.”Itu (spanduk) termasuk alat peraga kampanye? Bukan. Wong bukan peserta Pilkada kok,”terangnya.
Imam juga mengatakan, pihaknya menghormati Kokos, begitupun seluruh lembaga lainnya. Sehingga tidak ada larangan ketika Satpol PP menggunakan kewenangannya untuk menertibkan atas dasar estetika kota, ataupun tindak lanjut keluhan masyarakat yang tidak terima lahannya digunakan.
“Memang bukan pelanggaran pemilu karena bukan obyek pengawasan Bawaslu,”tandasnya.(*)