Bersiap Luncurkan Coretax, Kanwil DJP Kaltimtara Beri Edukasi Pengenalan

Suasana Edukasi Pengenalan Coretax oleh Kanwil DJP Kaltimtara. (ISTIMEWA/Humas Kanwil DJP Kaltimtara)

Caption: Suasana Edukasi Pengenalan Coretax oleh Kanwil DJP Kaltimtara. (ISTIMEWA/Humas Kanwil DJP Kaltimtara)

BALIKPAPAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mempersiapkan kematangan peluncuran sistem Coretax. Salah satunya memberikan edukasi pengenalan kepada wajib pajak yang digelar di Aula ETAM Kanwil DJP Kaltimtara, Jalan Ruhui Rahayu mulai 2 September 2024 hingga 24 September 2024. Edukasi ini dibagi menjadi 10 sesi.

Diketahui, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak melalui modernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Tiap sesinya, Kanwil DJP Kaltimtara mengundang sejumlah 25 wajib pajak sebagai peserta edukasi dengan total keseluruhan adalah 250 wajib pajak.

Hadir secara langsung membuka kegiatan edukasi Coretax perdana ini, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Heru Narwanta menyampaikan sambutan. “Bapak Ibu peserta yang hadir hari ini merupakan wajib pajak terpilih yang mendapatkan kesempatan mengenal Coretax terlebih dahulu dari wajib pajak lainnya. Nantinya Bapak Ibu akan diajak melihat dan mengenali Coretax melalui penggunaan purwarupa atau prototype sistem,” ucap Heru.

Selanjutnya, peserta menyimak materi sekaligus melakukan simulasi interaktif pengoperasian Coretax. Peserta mendapat pendampingan Tim Penyuluh Coretax Kanwil DJP Kaltimtara.

Kanwil DJP Kaltimtara telah menyusun kegiatan edukasi kepada wajib pajak yang terbagi dalam 3 tahap:

Tahap 1, kegiatan pada hari ini, merupakan praktik langsung aplikasi yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak dan ditujukan bagi wajib pajak terpilih;
Tahap 2 akan dilakukan dalam bentuk kelas pajak dengan mekanisme pendaftaran; dan
Tahap 3 berupa Simulasi Interaktif untuk seluruh wajib pajak secara mandiri.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews