Hai Vox and Voxy! Tepat pada 24 September 2024 ini, Indonesia sedang memperingati Hari Tani Nasional (HTN) yang ke-64. Peringatan ini menjadikan momentum para petani melakukan aksi dan menyuarakan penderitaan mereka.
Di nasional sendiri, ada kaum tani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) bersama KPA mewakili seluruh petani Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas praktek korupsi agraria dan mafia tanah.
Praktek-praktek korupsi agraris melalui manipulasi HGU, HGB, pelepasan kawasan hutan untuk tambang dan sawit adalah salah satu penyebab utama terjadinya perampasan tanah rakyat dan penggusuran.
Namun, aksi tersebut tak terlepas dengan sejarah adanya peringatan HTN. Melalui artikel ini, yuk kembali belajar mengenai sejarah HTN!
SEJARAH HARI TANI NASIONAL 2024
Sejak lepas dari jajahan Belanda, sejak tahun 1948 ketika ibu kota RI berkedudukan di Yogyakarta, pemerintah INdonesia terus berusaha merumuskan UU Agraria yang baru untuk mengganti Uu Agraria Kolonial. Tetapi karena gejolak politik yang besar di masa itu, usaha tersebut jadi kandas.
Sehingga, Indonesia memberikan tindakan tegas dengan membatalkan perjanjian KMB secara sepihak pada tahun 1956 yang diikuti dengan nasionalisasi perkebunan-perkebunan asing.
Pemerintah RI kemudian mengeluarkan UU No 1 tahun 1958, tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. UU ini memberikan kontrol penuh atas tanah dan penduduknya, yang hanya boleh dimiliki oleh negara.
Tibalah masa penantian selama 12 tahun, melalui prakarsa Menteri Pertanian 1959, Soenaryo. Rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Zainul Arifin.
Pada sidang DPR-GR tanggal 12 September 1960, Menteri Agraria saat itu, Mr Sardjarwo dalam pidato pengantarnya menyatakan, “…perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan, khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing.”
Kemudian, pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui DPR sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial.
Bertepatan dengan disahkannya UUPA 1960 tersebut, Presiden Soekarno juga menetapkan Hari Tani Nasional. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Nah…kita perlu memperingati Hari Tani Nasional ini untuk mengingat dan mengenang pejuang bangsa dalam memperjuangkan hak petani. Sehingga, kita bisa lebih menghargai kerja keras para petani dengan tidak membuang-buang dan menyisakan makanan.
Penulis: Tim Voxnews.id