Bejat ! Paman di Samarinda Seberang Setubuhi Keponakan Sendiri

Tampang pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan paman dari korban. (Voxnews.id)

Caption: Tampang pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan paman dari korban. (Voxnews.id)

SAMARINDAPolsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang. Dalam pengungkapan ini, seorang pria yang merupakan paman dari korban diduga sebagai pelaku tindakan rudapaksa tersebut.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, menyatakan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 19.00 WITA.

Kala itu, korban diajak oleh pamannya (pelaku) ke sebuah penginapan di Samarinda Seberang dan dipaksa untuk berhubungan badan dengan ancaman dan kekerasan.

“Untuk kedua kalinya, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 16.00 WITA,” ungkapnya, pada Senin (22/7/2024).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Samarinda Seberang. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang berinisial M.

Pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 16.10 WITA di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pihak berwajib berhasil menemukan keberadaan pelaku.

“Setelah itu, unit opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews