12 Bentuk Potensi Kerawanan Pelanggaran pada Kampanye Pilkada 2024

ILUSTRASI KAMPANYE.

Caption: ILUSTRASI KAMPANYE.

SAMARINDA – Terdapat 12 bentuk potesi kerawanan pelanggaran selama tahapan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini. Hal ini dipublikasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat mengatakan, ada 12 bentuk potensi kerawanan pelanggaran tahapan kampanye yang bisa terjadi. Diantara lain melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, mengganggu ketertiban umum, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

“Ada pula pelaksanaan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan berpotensi dibubarkan oleh pihak yang berwajib, kampanye pemilu pertemuan terbatas melebihi ketentuan jumlah maksimal peserta kampanye,”paparnya.

Selain itu, ada iklan kampanye dikamuflasekan dalam bentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran ataupun berita, bahan kampanye yang dikonversi maksimal Rp100.000,00 yang bisa berpotensi menajdi dugaan politik uang.

Bentuk kesembilan, pemasangan bahan kampanye (BK) di tempat-tempat yang dilarang, meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Bentuk ke-10, lanjut Daini, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang. Meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kampanye di media sosial dengan konten yang dilarang dilakukan di luar akun resmi media sosial pelaksana kampanye, serta larangan kampanye berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyenggara Pemilihan dan/atau pemilih,”jelasnya.

Bentuk-bentuk tersebut tidak hanya berpotensi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, namun juga untuk Pemilihan BupatiWakil Bupati maupun Wali Kota-Wakil Wali Kota. Diketahui, jadwal kampanye Pilkada 2024 ini berlangsung sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews