Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pemekaran Desa, Targetkan Layanan Publik Lebih Merata

Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto mengajukan tujuh Raperda pemekaran desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar.

Caption: Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto mengajukan tujuh Raperda pemekaran desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar.

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025). Pengajuan ini disampaikan oleh Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, yang mewakili Pemkab Kukar.

Tujuh desa yang diusulkan adalah: Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

“Semua desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan lewat Perbup, sekarang tinggal pengesahan lewat Perda oleh DPRD,” ujar Dafip.

Ia menekankan bahwa pemekaran ini bertujuan memperpendek rentang kendali birokrasi, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan layanan publik.

Usulan pemekaran ini sebenarnya telah masuk Prolegda 2024, namun pengajuannya dialihkan ke 2025 karena keterbatasan waktu pembahasan.

“Semua persyaratan administratif sudah dipenuhi sesuai regulasi. Harapan kami, pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar,” jelas Dafip.

Ia menambahkan, jika ada masukan atau koreksi dari legislatif, hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus).

“Ini bagian dari komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews