SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi menyoroti kurangnya pengkajian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menentukan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP). Ia menilai lokasi TPSP harus dilihat dari jumlah pemukiman di area tersebut.
“Menurutnya saya, pertumbuhan pemukimannya besar sehingga TPSP harus dipindah agar kenyamanan masyarakat,” kata Jimmi saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.
Jimmi menekankan perlunya penyesuaian lokasi TPSP dengan kondisi perkembangan wilayah agar tetap memenuhi kebutuhan dan kenyamanan masyarakat. Ia juga menyoroti perlunya kajian awal sebelum implementasi TPSP.
“Untuk kajian TPSP harusnya dilakukan sebelum barangnya ada. Kalau memang belum bisa, maka seharusnya tidak ada di situ. Tapi kalau barangnya sudah ada dan dipasang baru mau dikaji, itu kan jadi pembenaran aja jadinya,” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan, bahwa pentingnya pemindahan alat jika kelayakan telah dipertimbangkan.
“Jika kelayakan sudah terpenuhi, kita bisa memindahkan alatnya,” katanya.
Dirinya berharap, dengan adanya langkah tersebut, masalah sampah di Kutim dapat diatasi secara efisien.
“Saya berharap dengan langkah-langkah ini, masalah penanganan sampah di Kutai Timur dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien,” harapnya.(ADV/DPRD Kutim)