Hutan Pendidikan di Samarinda Rusak Parah karena Tambang Ilegal, DPRD Kaltim Geram

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahry. (doc)

Caption: Anggota DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahry. (doc)

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowy V Zahry mengecam keras aktivitas tambang illegal yang berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Dirinya mengungkapkan bahwa sekitar 3,26 hektare lahan hutan telah dirusak oleh aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh tiga perusahaan, yaitu KSU Putra Mahakam Mandiri, PT Cahaya Energi Mandiri, dan CV Bismillah.

“Masuk ke kawasan hutan lebih dari tiga hektare itu jelas bukan kebetulan, tapi sudah disengaja. Ini pelanggaran serius,” Ungkap Owy sapaan karibnya. Selasa (22/4/2025).

Selain itu, Owy juga menjelaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini diproses secara hukum, baik pidana maupun perdata.

Selain itu, Owy juga menyoroti dampak ekologis yang sangat merugikan. Banyak pohon langka dan bernilai tinggi seperti ulin, keruing, dan meranti ditebang secara liar. “Bahkan ada pohon ulin dengan diameter lebih dari 50 cm yang ditebang. Habitat satwa dan keanekaragaman hayati ikut hilang,” ungkapnya.

Tim juga menemukan air bekas tambang dengan tingkat keasaman tinggi (pH 3,5–4) yang mengandung zat besi dan timbal. Air ini berpotensi mencemari sumber air bersih, lahan pertanian, dan kehidupan biota air di sekitar kawasan.

“Ini sangat berbahaya. Kami sudah ambil sampel airnya dan mendesak tindakan cepat untuk mencegah dampak lebih luas,” Jelas Owy.

Untuk itu, politisi dari partai Golkar itu mendorong Fakultas Kehutanan Unmul untuk segera menghitung tingkat kerusakan dan dampaknya secara ekonomi. Ia menegaskan, selain proses pidana, perusahaan juga harus dituntut secara perdata dan wajib memulihkan fungsi hutan yang rusak.

“Kalau tambang legal saja diwajibkan reklamasi, apalagi ini ilegal. Harus ada penghitungan kerugian dan tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan. Lahan juga harus dikembalikan ke negara,” Pungkasnya. (Adv)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews