SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tambang milik PT Bukit Menjangan Lestari (BML) di Dusun Ngadang, Desa Beloro Seberang, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Kamis (17/4/2025) kemaren.
Kepada awak media, sekretaris komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin mengungkapkan kunjungan ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, serta memastikan kebenaran informasi soal adanya insiden meninggal dunia di sekitar area tambang.
“Kami ingin tahu, apakah benar ada pencemaran lingkungan dan aktivitas tambang tanpa izin di sini. Kami juga dengar ada insiden orang meninggal dunia. Ini perlu kami selidiki langsung,” Ungkapnya melalui sambungan seluler. Senin (21/4/2025).
Selain itu, Salehuddin turut mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan.
Pasalnya, dokumen AMDAL sangat penting agar aktivitas tambang tidak merusak lingkungan sekitar.
“Kalau tidak lengkap dokumen Amdalnya, termasuk perizinan lainnya, ini bisa jadi masalah serius. Ini syarat wajib bagi perusahaan tambang,” Ucapnya.
Untuk itu, Salehuddin menegaskan agar pemerintah setempat, mulai dari camat, lurah, hingga RT, untuk bisa mengawasi aktivitas perusahaan, terutama soal penggunaan jalan umum.
“Jalan umum tidak boleh dipakai untuk angkutan tambang. Kalau dibiarkan, jalan bisa rusak dan membahayakan warga,” Pungkasnya. (Adv)