SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-24 di Ruang Sidang Utama, Selasa (14/5/2024). Agenda tersebut membahas mengenai pandangan dari seluruh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Salah satu fraksi yang memberikan pandangannya ialah Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR). Pandangan disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi KIR, Yan.
Dalam penjelasannya, Yan menjelaskan bahwa upaya mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat harus dilakukan berlandaskan pada perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta perkembangan regulasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutim No. 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dirasa perlu untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat,” ungkapnya.
Yan menekankan pentingnya memperbarui peraturan tersebut agar menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap, setelah melalui pembahasan intensif dan Perda tersebut ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan, serta tindakan penegasan pengendalian.
“Secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan memperhatikan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertikal dan horizontal,”tutupnya.(ADV/DPRD Kutim)