SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda Dapil V, Andriansyah menyoroti ketidaksesuaian tata ruang di wilayahnya, terutama terkait rencana pembangunan kolam retensi di Jalan Damanhuri, Samarinda Utara. Ia menilai kebijakan perizinan di kawasan tersebut tidak optimal, mengingat area yang seharusnya menjadi daerah resapan air justru telah dipenuhi perumahan.
Menurut Andriansyah, persoalan utama dalam tata ruang kota adalah inkonsistensi antara perencanaan dan implementasi di lapangan.
“Kalau suatu kawasan sudah ditetapkan sebagai daerah resapan air, seharusnya jangan dikeluarkan izin untuk perumahan atau permukiman. Ini masalah mendasar yang masih terjadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan banyaknya perumahan di sekitar daerah resapan, kemampuan tanah untuk menyerap air semakin berkurang. Akibatnya, rencana pembangunan kolam retensi di lokasi tersebut justru menimbulkan masalah baru, yakni perlunya relokasi warga.
“Sekarang pemerintah ingin membuat kolam retensi di wilayah permukiman. Mau tidak mau harus merelokasi warga, dan itu tentu menimbulkan persoalan baru,” lanjutnya.
Andriansyah menegaskan bahwa OPD teknis yang bertanggung jawab atas perizinan harus memastikan seluruh izin pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Ia juga mendorong adanya ketegasan dalam penegakan aturan.
“Kalau memang ada izin yang keluar tidak sesuai aturan, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masalah ini terus berulang,” pungkasnya.(ADV/DPRD SAMARINDA)