DPRD Kaltim Kawal Proses Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK RI

Foto bersama DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim dan BPK RI usai Rapat Paripurna Kaltim, Jum’at (23/5/2025).

Caption: Foto bersama DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim dan BPK RI usai Rapat Paripurna Kaltim, Jum’at (23/5/2025).

SAMARINDA – Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penerimaan tersebut dilaksanakan di Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jum’at (23/5/3025).

Pada hasil LHP tersebut, BPK RI mendapatkan 27 temuan dan 63 rekomendasi. Hal ini pun menjadi perhatian oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas).

Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Di mana, Pemprov Kaltim harus segera mungkin menjawab dan menyelesaikan rekomendasi dari BPK ini.

Ia mengingatkan bahwa pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari dapat dikenai sanksi administratif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014.

“Laporan ini bukan sekadar evaluasi. Ini adalah panduan strategis untuk memperbaiki dan memperkuat sistem tata kelola keuangan kita. DPRD akan terus memantau dan memastikan semua rekomendasi dijalankan,” tegasnya.

Meskipun begitu, Hamas apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk BPK RI dan jajaran Pemprov Kaltim, atas kerja sama dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Apalagi, Pemprov Kaltim meraih capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini menjadi yang ke-12 kalinya diraih secara berturut-turut.

Hamas berharap capaian ini mampu membangun kepercayaan publik dan menjadikan Kaltim sebagai percontohan tata kelola keuangan yang profesional.

“Alhamdulillah, kita kembali meraih WTP. Ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel dan transparan. Semoga capaian ini memberi semangat untuk terus mempercepat pembangunan dan menyejahterakan masyarakat,”pungkasnya. (ADV)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews