SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda mengusulkan pembentukan UPTD Pemakaman Umum. Usulan tersebut bakal dimasukkan di salah satu klausa di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum dalam Wilayah Kota Samarinda.
Ketua Pansus I, Aris Mulyanata mengungkapkan, ada urgensi pembentukan UPTD Pemakaman Samarinda melihat kondisi di lapangan. Namun belum bisa terbentuk karena tidak ada payung hukum yang menjadi dasar.
“Melalui UPTD, pemerintah bisa lebih fokus untuk mengurusi terkait retribusi, perawatan pemakaman umum, fasilitas penunjang pemakaman umum. Seperti penerangan umum, luasan pemakaman itu sendiri, hingga penempatan pemakaman,”terang Aris.
Adanya UPTD juga, lanjut Aris, karena DPRD Samarinda menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum maksimal dalam pengelolaan pemakaman umum. Lahan memang sudah siap, namun masih banyak masalah yang dikeluhkan masyarakat.
“Ada beberapa masyarakat yang bertanya, pemakaman kita ini terbatas dan banyak komersialisasi terkait pemakaman umum yang dikelola oleh pihak swasta,”katanya.
Sebagai OPD teknis, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda juga mengapresiasi adanya raperda tersebut. Karena mereka kesusahan untuk bergerak mengelola pemakaman umum.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Disperkim Samarinda, herwan Rifa’i.“Memang inilah yang kami tunggu-tunggu karena kami selama ini, pengelolaan pemakaman yang kami kelola adalah Pemakaman Serayu atau Pemakaman COVID-19 saja,”jawabnya singkat.(ADV/DPRD SAMARINDA)