SURABAYA – Kasus Ronald Tannur semakin menjadi-jadi. Tidak hanya menjadi berita sensasional di seantero Indonesia, namun hingga berujung kepada tindak pidana korupsi.
Ronald Tannur, seorang tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 2023. Kasus ini terjadi di Lenmarc Mall, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.
Ronald menganiaya Dini sampai meninggal saat bertengkar, dengan menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu, Ronald memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras, bahkan melindas korban menggunakan mobil.
Ronald sempat bawa Dina ke Rumah Sakit National Hospital Surabaya. Namun sayang, nyawa Dina tak tertolong.
Akibat tindakannya itu, Ronald dijerat tiga pasal berlapis dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Anehnya ialah Ronald divonis bebas dalam persidangan di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Inilah yang menjadi kehebohan dari kasus Ronald ini.
Bebasnya Ronald ini tak lepas dari adanya penyuapan kepada 3 Hakim PN Surabaya. Pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi.
Ketiga hakim diberhentikan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Kejagung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka karena ialah yang menghubungkan ketiga Hakim PN Surabaya dengan Lisa Rahmat.
Cinta Orang Tua Ronald Tannur
Kasus suap-menyuap ini semakin berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).
Singkat cerita, Meirizka bertemu dan bercerita mengenai masalah yang dihadapi Ronald kepada Lisa Rahmat. Di kantor Lisa, Lisa mengatakan kepada Meiriska mengenai kebutuhan biaya dan langkah yang harus ditempuh supaya Ronald bebas.
Setelah itu, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar supaya diperkenalkan dengan pejabat PN Surabaya untuk menentukan hakim yang akan menangani kasus Ronald.
Lisa dan Meirizka juga membuat kesepakatan bahwa ibu Ronald Tannur akan menanggung biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang harus didahulukan oleh Lisa maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
Selama proses hukum berlangsung, Meirizka telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada Lisa dengan harapan Ronald dapat dibebaskan. Selain itu, biaya pengurusan perkara juga mencapai Rp 2 miliar.
Meirizka menyiapkan uang dengan total Rp 3,5 miliar demi anaknya bisa bebas.
Atas tindakannya menyuap hakim, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, MW sementara ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur selama 20 hari.
Tak hanya ibunya, kemungkinan besar ayah Ronald, Edward Tannur pun juga dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung sebagai saksi. Karena ia mengetahui aktivitas penyuapan ini.
“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR.”
“Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,”jelas Abdul Qohar.
Selain itu, adiknya Ronald pun dimintai keterangannya sebagai saksi. CRT atau Christopher Raymond Tannur.
“Ada juga adiknya satu, CRT, dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 5 November 2024.
Kendati demikian, Kejagung tidak menetapkan CRT sebagai tersangka kasus penyuapan. Kejagung hanya mengumpulkan barang bukti dari para saksi untuk menemukan titik perkara ini. Salah satu bukti kuat tersebut adalah adik Ronald Tannur, CRT.
“Semua ini dilakukan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti, serta membuat terang perkara ini,” ujar Harli.
Adik Ronald Tannur diperiksa oleh Kejagung bersama dengan sang ayah, Edward Tannur. Sama seperti CRT, Edward juga diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi untuk memperkuat bukti. Pemeriksaan Edward juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
*Harta Kekayaan Edward Tannur*
Dengan rela mengeluarkan dana miliaran untuk membuat anaknya divonis bebas, menjadi hal yang menarik seberapa besar harta kekayaan dari orang tua Ronald Tannur.
Seperti ayahnya, Edward Tannur yang mana merupakan politikus PKB sekaligus anggota DPR RI. Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward Tannur mempunyai harta sebesar Rp 11.143.172.793 atau Rp 11,1 miliar.
Harta tersebut mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp 8.906.200.000, dengan rincian sebagai berikut:
– Tanah dan bangunan seluas 2.837 m2/1.140m2 di Kabupaten/Kota Timor Tengah Utara hasil sendiri Rp 7 miliar
-Tanah dan bangunan seluas 200 m2/151 m2 di Kabupaten/Kota Surabaya, hasil sendiri Rp 1.306.200.000
-Tanah dan bangunan seluas 3.280 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Belu, hasil sendiri Rp 250 juta
-Tanah dan bangunan seluas 155 m2/1.155 m2 di Kabupaten/Kota Kupang, hasil sendiri Rp 350 juta
Edward juga mempunyai 9 unit alat transportasi yang nilai totalnya sebesar Rp 1.462.000.000, dengan rincian :
-Mobil Toyota Hilux Double Cabin tahun 2010, hasil sendiri Rp 250 juta
-Mobil Toyota Hino Light Truck tahun 2012, hasil sendiri Rp 120 juta
-Motor Honda Repsol 125 tahun 2014, hasil sendiri Rp 12 juta
-Excavator Caterpillar tahun 2003, hasil sendiri Rp 500 juta
-Excavator Kobelco tahun 1996, hasil sendiri Rp 300 juta
-Motor Honda Supra X tahun 2003, hasil sendiri Rp 5 juta
-Mobil Isuzu Panther Pick Up tahun 1996, hasil sendiri Rp 25 juta
-Mobil Honda HRV tahun 2015, hasil sendiri Rp 200 juta
-Mobil Mitsubishi Dump Truck tahun 1991, hasil sendiri Rp 50 juta
Selain itu, Edward memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 30 juta, lalu kas dan setara kas senilai Rp 744.972.793.
*Tak Jadi Bebas, Kembali Rasakan Jeruji Besi*
Kasih sayang orang tuanya pun ternyata tidak berujung kebahagiaan. Ronald Tannur kembali lagi merasakan jeruji besi atas tindakannya.
MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban.
Putusan MA sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim (PN) Surabaya terhadap Ronald karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Amar putusan kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.(*)