KPK Amankan 4 Brankas di 2 Unit Rumah Tersangka IUP di Kaltim

Jubir KPK, Tessa Mahardhika.(ISTIMEWA)

Caption: Jubir KPK, Tessa Mahardhika.(ISTIMEWA)

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim terus berlanjut. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 4 unit brankas dari hasil penggeledahan 2 unit rumah di Kaltim.

Dilansir melalui detik.com, KPK telah melakukan kegiatan pembongkaran pula terhadap 4 unit brankas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda pada 23 Oktober 2024 lalu.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika menerangkan, brankas tersebut telah disegel oleh KPK dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya. Namun belum dirincikan dari rumah siapakah si empu brankas ini.

“Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya.”

“Ya, di sini penyidik hanya menyampaikan brankas empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda,”terangnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Secara rinci isi dari brankas pun, Tessa belum membahasnya. Namun ia menjawab secara umum isi dari brankas rersebut.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen terkait Izin atau IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik,”jelasnya.

Diketahui, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 22 Oktober 2024.

“Pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, satu rumah dan Kota Samarinda satu rumah di Provinsi Kaltim,”ujar Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang mengenai dugaan korupsi di wilayah Kaltim. KPK menyebut kasus tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Tiga orang yang dicegah itu ialah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,”tandasnya.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Meskipun pihaknya enggan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara lebih jauh.(*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

Berita Populer

It seems we can't find what you're looking for.

VOXnews