SAMARINDA – Hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu mengantarkan mantan mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Tak hanya sendiri, Awang Faroek Ishak ditetapkan menjadi tersangka dengan dua orang lainnya, yakni berinisial DDWT dan ROC.
“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun tentang Larangan Bepergian Keluar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) AFI, DDWT, dan ROC,” ungkap juru bicara KPK, Tesa Mahardika Sugiarto, Kamis (29/9/2024).
Tesa menyebutkan, pencegahan ke luar negeri Awang Faroek Ishak dan lainnya sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan janji atas kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, diduga tengah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (23/9/2024) malam.
Dari pantauan Voxnews.id, sekitar pukul 22.30 Wita tampak beberapa orang duduk di samping kendaraan yang terpakir didepan rumah berwarna putih tersebut. Mereka yakni, dua orang dari anggota kepolisian, dan sisanya diduga adalah driver.
Sementara itu, ada tiga mobil Avanza dengan nomor polisi KT 1302 YN, KT 1104 WN, dan satu mobil berwarna abu-abu dengan nomor KT 1107 MO.
Selain itu, terlihat mobil polisi dengan nomor identifikasi XII 1600-31 berada di lokasi tersebur. Dugaan adanya penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak semakin kuat lantaran adanya kegiatan resmi tersebut.(*)