Pelaku Penembakan di THM Samarinda Ditangkap, Motif Balas Dendam Hingga Narkoba

Pelaku penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/2025). (Voxnews.id)

Caption: Pelaku penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/2025). (Voxnews.id)

SAMARINDAPelaku penembakan yang menewaskan D (34) di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota pada Minggu (4/5/2025) kemarin, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam.

Dari hasil kerjasama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda itu saat ini polisi telah mengamankan sedikitnya sembilan pelaku diantaranya berinisial FA, UJ, LA, UL, SU, SA, AR, DA, serta N.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan bahwa dari kesembilan pelaku yang ditangkap pihaknya, terungkap bahwa UJ lah yang bertindak sebagai eksekutor atau penembak.

“Untuk FA sebagai pengawas yang mengawasi, lalu UJ sebagai eksekutornya. LA, UL, SU, SA, AR, DA, N mereka punya peran masing-masing,” jelas Irjen Pol Endar saat menggelar konferensi pers hasil ungkapan kasus tersebut di Polsek Samarinda Seberang pada Senin (5/5/2025).

Terkait penembakan itu, Irjen Pol Endar juga mengungkapkan bahwa motif dibalik peristiwa tragis ini merupakan aksi balas dendam karena masalah narkoba.

“Kami indikasi kan masalah ini terkait dengan narkoba, kami minta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan,” ungkapnya.

Dari penangkapan sembilan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api laras pendek, beberapa butir amunisi masih aktif, 5 butir selongsong, dan 2 butir proyektil.

Terkait dengan dari mana asal senjata api yang digunakan untuk mengeksekusi D, Irjen Pol Endar menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Asal usul senjata masih kita dalami karena nunggu labfor,” paparnya.

Kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 343 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami masih akan mendalami lagi kasus ini karena baru 1×24 jam sehingga akan kami kembangkan lagi apa ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika korban D (34) usai megunjungi salah satu THM di Jalan Imam Bonjol pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 04.30 WITA. Kala itu dirinya hendak pulang dan menunggu mobil jemputan di depan THM.

Tanpa aba-aba, dua pengendara sepeda motor berpakaian serba gelap datang menghampiri D dan langsung menembak sebanyak 5 kali ke arah korban.

Akibatnya, D langsung tewas lantaran pendarahan hebat. Polisi menemukan 5 luka tembak yakni dua di bagian dada, satu di bagian perut, dan yang lainnya di bagian punggung. (*)

Ikuti VOXnews di Google Berita

.

Bagikan berita ini:

-

VOXnews